Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat. Fenomena riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah akidah dan kepatuhan total kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks-teks primer wahyu yang menjelaskan bagaimana Allah membedakan antara perniagaan yang halal dengan praktik ribawi yang destruktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa bangkitnya pemakan riba dari kubur di hari kiamat akan tampak seperti orang yang kesurupan. Kalimat wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba menegaskan pemisahan ontologis antara laba yang dihasilkan dari risiko perdagangan (al-bay') dengan tambahan yang diperoleh dari eksploitasi pinjaman (ar-riba). Penegasan ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras mengenai posisi riba dalam hierarki kemaksiatan. Riba bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan yang menghancurkan pondasi spiritual seseorang. Dalam sebuah hadits shahih, beliau mengelompokkan riba ke dalam tujuh dosa besar yang membinasakan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya terbatas pada duniawi, tetapi juga berimplikasi pada keselamatan di akhirat. Ulama hadits menekankan bahwa penyebutan riba berdampingan dengan syirik dan sihir menunjukkan betapa kejinya praktik ini di mata syariat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh berzina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim). Syarah dari hadits ini menekankan kata al-mubiqat yang berarti sesuatu yang menjerumuskan pelakunya ke dalam kehancuran total. Memakan riba (aklu ar-riba) disebutkan secara spesifik karena sifatnya yang adiktif dan merusak tatanan ekonomi umat. Harta yang dihasilkan dari riba dianggap tidak memiliki keberkahan, sehingga meskipun secara nominal bertambah, secara hakikat ia berkurang dan membawa bencana bagi pemiliknya.
Lebih mendalam lagi, fiqih muamalah membagi riba menjadi beberapa jenis, di antaranya Riba Fadl yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Rasulullah memberikan batasan yang sangat ketat dalam transaksi komoditas pokok agar tidak terjadi celah eksploitasi. Pemahaman mengenai Riba Fadl ini sangat penting bagi para pelaku pasar dan praktisi keuangan syariah untuk memastikan bahwa setiap transaksi pertukaran memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariat.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (jenis gandum) dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan utama dalam menentukan komoditas ribawi. Para mufassir dan fuqaha menjelaskan bahwa illah (sebab hukum) dari keenam barang tersebut adalah karena fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan (thu'miyyah). Aturan ini dibuat untuk menutup pintu menuju riba nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu) dan memastikan keadilan dalam pertukaran barang yang memiliki nilai intrinsik serupa.

