Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi teologis dan eskatologis yang sangat kuat. Secara etimologis, puasa bermakna al-imsak atau menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki batasan-batasan hukum yang ketat. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah) telah merumuskan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan di sisi Allah SWT. Tanpa pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun ini, seorang hamba berisiko terjebak dalam rutinitas fisik tanpa nilai legalitas syar'i.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan landasan hukum puasa melalui diksi Kutiba yang bermakna kewajiban mutlak. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah tercapainya derajat Taqwa. Secara fiqih, ayat ini juga mengisyaratkan adanya Syarat Wajib (Shurutul Wujub) seperti kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak sedang safar). Jumhur ulama bersepakat bahwa puasa tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan fisik atau akal, namun tetap terikat pada aturan pengganti (qadha atau fidyah) sesuai dengan kondisi masing-masing subjek hukum.

الشُّرُوطُ الْوُجُوبِيَّةُ لِلصَّوْمِ هِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَالْإِقَامَةُ وَالْخُلُوُّ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ. فَالْإِسْلَامُ شَرْطٌ لِوُجُوبِ الْخِطَابِ وَصِحَّةِ الْأَدَاءِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ هُمَا مَنَاطُ التَّكْلِيفِ الشَّرْعِيِّ بِحَيْثُ لَا يُخَاطَبُ الصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ بِوُجُوبِ الْقَضَاءِ

Terjemahan dan Syarah: Syarat-syarat wajib puasa adalah Islam, baligh, berakal, mampu melaksanakan puasa, mukim (tidak safar), serta suci dari haid dan nifas. Islam merupakan syarat wajibnya khitab (seruan hukum) dan sahnya pelaksanaan menurut jumhur ulama. Baligh dan berakal merupakan standar taklif (pembebanan hukum) syar'i, sehingga anak kecil dan orang gila tidak dituntut untuk melakukan kewajiban qadha.

Penjelasan di atas merinci perbedaan antara syarat wajib dan syarat sah. Dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali, Islam adalah syarat wajib sekaligus syarat sah. Artinya, orang kafir tidak sah puasanya dan di akhirat tetap dituntut karena meninggalkan kewajiban tersebut. Mengenai kemampuan (al-qudrah), para ulama membaginya menjadi kemampuan syar'i (suci dari haid/nifas) dan kemampuan fisik. Bagi lansia yang tidak mampu lagi berpuasa, kewajiban mereka berpindah dari puasa (shiyam) menjadi fidyah, sebagaimana diatur dalam literatur fiqih empat madzhab secara konsensus.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. وَفِي الصَّوْمِ يَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ مِنَ اللَّيْلِ لِكُلِّ يَوْمٍ فِي الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ

Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. Dan dalam puasa, wajib menginapkan niat (tabyit) pada malam hari untuk setiap hari pada puasa fardhu menurut madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.