Wacana ekonomi Islam senantiasa menempatkan keadilan distributif sebagai poros utama dalam setiap transaksi keuangan. Dalam diskursus fiqih muamalah, pelarangan riba bukan sekadar doktrin teologis yang bersifat dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan syariat terhadap tatanan sosial-ekonomi umat manusia. Riba, secara etimologis