Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologi, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara dalam suatu pertukaran atau penangguhan hutang. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Larangan ini bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan memiliki landasan filosofis untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara keuntungan dari perniagaan yang dihalalkan dengan tambahan dari hutang piutang yang diharamkan. Berikut adalah bedah teks wahyu dan sunnah yang menjadi fondasi pelarangan riba serta solusi yang ditawarkan oleh sistem ekonomi Islam.
Larangan riba dalam Al-Quran ditegaskan dengan sangat keras, bahkan Allah Subhanahu wa Ta ala menyamakan para pelakunya dengan orang yang sempoyongan karena gangguan setan. Hal ini menunjukkan dampak psikologis dan sistemik yang merusak dari praktik ribawi tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan ini adalah kehinaan bagi pemakan riba. Perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan objek pertukaran (iwadh) dan risiko. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan distribusi risiko, sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti dari beban pihak lain tanpa adanya risiko bisnis yang setara.
Tahapan pelarangan riba dalam Al-Quran terjadi secara gradual, serupa dengan pelarangan khamr. Pada fase awal di Madinah, Allah memperingatkan kaum mukminin untuk tidak memakan riba yang bersifat eksploitatif dan berlipat ganda, yang sering disebut sebagai riba al-jahiliyyah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Ayat ini menekankan pada aspek adhafan mudhaafah yang merujuk pada praktik penambahan hutang ketika debitur tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan. Namun, para mufassir menegaskan bahwa penyebutan berlipat ganda bukan berarti riba dalam jumlah kecil dibolehkan. Ayat ini turun untuk mengecam realitas sosial saat itu, sementara keharaman riba secara mutlak ditegaskan dalam ayat-ayat lain. Takwa menjadi kunci utama dalam meninggalkan riba karena sistem ini seringkali terlihat menguntungkan secara lahiriah namun menghancurkan secara batiniah.
Selain dalam Al-Quran, penjelasan mengenai teknis riba juga ditemukan dalam hadits nabawi, khususnya mengenai pertukaran barang-barang ribawi. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan standar pertukaran agar tidak terjadi riba fadl atau riba akibat kelebihan timbangan atau takaran.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

