Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar terpenting dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan nilai-nilai keadilan dan ketauhidan. Dalam diskursus ekonomi Islam kontemporer, pembahasan mengenai pelarangan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang sangat luas terhadap