Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar terpenting dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan nilai-nilai keadilan dan ketauhidan. Dalam diskursus ekonomi Islam kontemporer, pembahasan mengenai pelarangan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang sangat luas terhadap
Analisis Epistemologi Riba dalam Fiqih Muamalah Kontemporer dan Rekonstruksi Solutif Lembaga Keuangan Syariah
Redaksi
23-05-2026 • 12 : 27 WIB
•
17595 Views
Ilustrasi: Analisis Epistemologi Riba dalam Fiqih Muamalah Kontemporer dan Rekonstruksi Solutif Lembaga Keuangan Syariah
