Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian serius para ulama salaf maupun kontemporer adalah persoalan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang dibenarkan oleh syariat dalam suatu akad pertukaran atau utang piutang. Larangan riba bukan sekadar doktrin teologis yang bersifat dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan ekonomi guna mencegah eksploitasi oleh pemilik modal terhadap pihak yang membutuhkan. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang menghalalkan laba dengan praktik ribawi yang mengandalkan pertumbuhan uang dari uang itu sendiri tanpa melalui proses produktif yang nyata.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Para mufassir menjelaskan bahwa keadaan mereka saat dibangkitkan dari kubur adalah dalam kondisi sempoyongan layaknya orang yang hilang akal. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka membedakan antara hakikat perdagangan yang mengandung risiko dan usaha dengan praktik riba yang bersifat parasit. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba merupakan pemisah epistemologis bahwa profitabilitas dalam Islam harus dibangun di atas basis pertukaran nilai yang adil, bukan sekadar pemanfaatan waktu untuk melipatgandakan nominal utang.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan standar ketat dalam pertukaran komoditas ribawi guna menutup celah gharar dan ketidakadilan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai/serah terima di tempat) menunjukkan bahwa dalam aset yang berfungsi sebagai alat tukar atau bahan pokok, tidak boleh ada ruang untuk spekulasi nilai yang merugikan salah satu pihak. Para fuqaha kemudian melakukan qiyas (analogi) terhadap mata uang kertas zaman sekarang dengan emas dan perak karena kesamaan illat (sebab hukum) yaitu sebagai tsamaniyyah atau alat tukar.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksinya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini memberikan penegasan mengenai tanggung jawab kolektif dalam sistem ekonomi. Laknat dalam terminologi syariat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditor yang mengambil keuntungan berlebih, tetapi juga kepada debitur yang menyetujui syarat ribawi tersebut, serta pihak-pihak administratif yang memfasilitasinya. Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan kita bahwa ekosistem ekonomi yang berbasis riba akan merusak tatanan sosial secara keseluruhan, karena ia menciptakan ketergantungan pada utang dan mematikan semangat tolong-menolong (ta'awun) yang menjadi ruh dalam muamalah Islamiah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda bahwa Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia telah berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya. Hadits Qudsi ini merupakan dalil bagi keabsahan dan keberkahan sistem syirkah atau kemitraan sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga. Dalam ekonomi syariah, alih-alih memberikan pinjaman berbunga yang memindahkan seluruh risiko kepada peminjam, Islam menawarkan konsep bagi hasil (profit and loss sharing). Melalui akad Mudharabah atau Musyarakah, pemilik modal dan pengelola usaha berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional. Kehadiran Allah sebagai pihak ketiga bermakna turunnya keberkahan, perlindungan, dan kemudahan dalam usaha selama prinsip amanah dan transparansi dijunjung tinggi. Inilah esensi dari keuangan syariah yang mengedepankan sektor riil dan keadilan distributif.

