Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Dalam struktur hukum Islam, muamalah merupakan pilar yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Riba, dalam berbagai manifestasinya, dipandang sebagai anomali yang merusak tatanan sosial-ekonomi karena menciptakan konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak dan mengeksploitasi kebutuhan pihak lain. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut), namun pemahaman mendalam mengenai batasan dan alternatifnya memerlukan pisau analisis fiqih yang tajam. Keuangan syariah hadir bukan sekadar sebagai label formalitas, melainkan sebagai paradigma tandingan terhadap sistem ribawi yang bersifat destruktif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan perbandingan psikologis dan sosiologis pelaku riba. Allah menggambarkan mereka seperti orang yang sempoyongan, menunjukkan ketidakstabilan ekonomi yang dibangun di atas bunga. Penegasan wa ahallallahul bai'a wa harramar riba menjadi kaidah ushuliyyah yang memisahkan antara aktivitas produktif (perniagaan) yang mengandung risiko dan keuntungan, dengan aktivitas ribawi yang bersifat eksploitatif tanpa adanya pertukaran nilai yang adil.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits riwayat Imam Muslim ini memberikan penegasan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditur (pihak yang mengambil bunga), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui kontrak tersebut, serta pihak administratif yang melegitimasi transaksi tersebut. Dalam analisis hukum (istinbath al-ahkam), hadits ini menunjukkan bahwa ekosistem riba adalah satu kesatuan yang saling mendukung dalam kemaksiatan. Ketegasan ini bertujuan untuk menutup segala celah (sadd ad-dzari'ah) yang dapat mengantarkan masyarakat pada praktik ribawi, sehingga tercipta lingkungan ekonomi yang bersih dari unsur-unsur haram.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para fuqaha menjelaskan bahwa illah (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak dalam hukum riba, sehingga setiap kelebihan atas pinjaman uang dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ayat ini mengandung ancaman paling keras dalam Al-Quran bagi pelaku kemaksiatan, yaitu tantangan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Namun, Allah juga memberikan pintu keluar melalui konsep taubat muamalah, yaitu dengan mengembalikan transaksi pada pokok modal (ra'sul maal). Prinsip la tadzlimuna wala tudzlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah ruh dari ekonomi syariah, di mana keuntungan harus didapatkan melalui skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau margin jual beli (murabahah) yang transparan.