Puasa merupakan salah satu pilar agung dalam syariat Islam yang tidak hanya berdimensi spiritual, namun juga memiliki tatanan yuridis yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—
Analisis Komparatif Fiqih Puasa: Membedah Syarat dan Rukun Sah Shiyam Berdasarkan Perspektif Empat Madzhab Utama
Redaksi
21-05-2026 • 17 : 33 WIB
•
14373 Views
Ilustrasi: Analisis Komparatif Fiqih Puasa: Membedah Syarat dan Rukun Sah Shiyam Berdasarkan Perspektif Empat Madzhab Utama
