PENDAHULUAN ILMIAH
Ibadah puasa (al-siyam) merupakan salah satu pilar agung dalam struktur syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual (ruhiyyah) sekaligus hukum (fariyyah) yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari empat madzhab besar, yaitu Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Al-Syafiiyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat sistematis mengenai syarat dan rukun puasa. Perbedaan metodologi ushul (manhaj ushuli) yang digunakan oleh masing-masing imam madzhab melahirkan dinamika hukum yang kaya, namun tetap berada dalam koridor konsensus besar (ijma) umat Islam.
Memahami rincian syarat dan rukun puasa bukan sekadar upaya kognitif untuk memperluas wawasan keagamaan, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dilakukannya sah (shahih) dan diterima (maqbul) di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Melalui artikel ini, kita akan membedah secara komprehensif struktur syarat dan rukun puasa berdasarkan teks-teks otoritatif dari kitab-kitab induk empat madzhab.

