Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar agung dalam struktur keislaman yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Sebagai sebuah ibadah ritual yang bersifat tauqifi, keabsahan puasa sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah digariskan oleh syariat. Dalam khazanah keilmuan Islam, para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—telah merumuskan kodifikasi hukum puasa secara sangat detail guna memastikan ibadah umat Islam berjalan di atas rel sunnah yang valid. Artikel ini akan membedah secara mendalam komparasi pandangan empat madzhab mengenai syarat dan rukun sahnya puasa dengan merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan.
Penjelasan Kewajiban Puasa dan Landasan Hukumnya:
Penjelasan mengenai kewajiban puasa sebagai fondasi utama ibadah yang berakar langsung pada nash Al-Quran. Para fukaha sepakat bahwa kewajiban ini bersifat qath'i (pasti) dan pengingkarannya dapat mengeluarkan seseorang dari lingkaran Islam. Berikut adalah landasan utama dari Al-Quran Surah Al-

