Ibadah puasa atau yang secara filologis disebut sebagai as-siyam merupakan salah satu pilar teologis terpenting dalam struktur syariat Islam. Secara bahasa, as-siyam bermakna al-imsak, yaitu menahan diri secara mutlak dari segala ucapan maupun perbuatan. Namun, secara terminologi syariat, para fuqaha mendefinisikannya sebagai penahanan diri secara khusus dari perkara-perkara yang membatalkan, dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, dengan disertai niat yang tulus. Dalam merumuskan legalitas formal ibadah ini, para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah menyusun metodologi yang sangat sistematis mengenai syarat-syarat dan rukun-rukun yang menentukan keabsahan puasa. Pemahaman yang mendalam terhadap aspek-aspek legal-formal ini sangat krusial agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar menjadi ritual tanpa nilai hukum yang sah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai fondasi hukum puasa, yang diawali dengan penegasan kewajiban ibadah ini dalam Al-Quran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah dan Tafsir:
Imam Abu Abdillah Al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya yang monumental, Al-Jami' li Ahkam al-Quran, menjelaskan bahwa redaksi kutiba dalam ayat ini memiliki konotasi hukum fardha atau diwajibkan secara mutlak. Kewajiban ini merupakan bentuk rahmat Allah untuk menyucikan jiwa manusia. Para ulama lintas madzhab sepakat (ijma') bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban yang bersifat ma'lum minad-dini bid-dharurah (diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama), sehingga siapapun yang mengingkari kewajibannya dapat terjatuh pada kekufuran. Keabsahan dari pelaksanaan kewajiban yang agung ini sangat bergantung pada ketepatan pemenuhan syarat-syarat syar'i dan tegaknya rukun-rukun puasa yang telah dirumuskan oleh para mujtahid berdasarkan istinbath dalil yang kuat.
Selanjutnya, aspek pertama yang membedakan keabsahan ibadah dalam Islam adalah niat. Niat bertindak sebagai pembeda antara kebiasaan adat sehari-hari dengan ibadah ritual yang bernilai pahala. Di bawah ini dipaparkan analisis mengenai rukun niat dan dinamika hukumnya di antara para imam madzhab.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

