Ibadah puasa (al-shiyam) dalam konstelasi syariat Islam bukan sekadar ritus penahanan lapar dan dahaga secara mekanis, melainkan sebuah manifestasi spiritual yang diikat oleh aturan-aturan hukum (ahkam syar'iyyah) yang sangat rigid. Para fukaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—telah merumuskan kodifikasi hukum puasa secara metodologis melalui proses istinbath dalil yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Dalam perspektif epistemologi hukum Islam, pemahaman yang presisi mengenai klasifikasi antara syarat (kondisi eksternal sebelum ibadah) dan rukun (pilar internal di dalam ibadah) menjadi penentu mutlak sah atau batalnya puasa seseorang. Artikel ilmiah ini akan membedah secara mendalam, komparatif, dan tekstual mengenai syarat dan rukun puasa guna memberikan pemahaman yang utuh bagi umat Islam.

PARAGRAF PENJELASAN BLOK 1

Dalam Artikel

Mengawali kajian fiqih puasa, penting untuk memahami landasan teologis-yuridis yang mewajibkan ibadah ini serta esensi filosofis di baliknya. Seluruh fukaha sepakat bahwa kewajiban puasa Ramadhan didasarkan pada nash qath'i (pasti) dalam Al-Quran. Puasa secara bahasa bermak