Ibadah puasa atau shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang agung, yang memadukan dimensi spiritualitas batiniah dengan disiplin fisik lahiriah. Keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam khazanah fiqih Islam, para mujtahid dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, telah melakukan kodifikasi dan ijtihad mendalam untuk merumuskan batasan-batasan hukum tersebut berdasarkan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami perbedaan dan persamaan metodologi hukum di antara empat madzhab ini tidak hanya memperluas cakrawala keilmuan kita, tetapi juga memberikan pemahaman yang kokoh agar ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syar'i.
Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai syarat dan rukun sahnya puasa yang disajikan melalui analisis teks keagamaan dan perbandingan madzhab.
Kewajiban ibadah puasa didasarkan pada nash-nash yang qath'i dalam Al-Quran Al-Karim. Seluruh ulama dari empat madzhab sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Dasar hukum ini menjadi fondasi utama sebelum membahas rukun dan syarat secara rinci.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183). Dalam syarahnya, para mufassir menjelaskan bahwa kata kutiba bermakna diwajibkan atau difardhukan. Ayat ini menunjukkan bahwa puasa memiliki dimensi historis dan syariat yang kokoh. Menurut empat madzhab, kewajiban ini mengikat secara mutlak bagi setiap individu yang memenuhi syarat wajib, dan pengingkarannya dapat menyebabkan seseorang keluar dari lingkaran Islam karena mengingkari perkara agama yang sudah maklum adanya secara darurat.
Niat merupakan rukun paling krusial dalam ibadah puasa menurut mayoritas ulama. Namun, para fuqaha berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaannya dan apakah niat harus diperbaharui setiap malam atau cukup sekali di awal bulan Ramadhan. Madzhab Syafii dan Hanbali mensyaratkan tabyitun niyah atau menetapkan niat di malam hari untuk setiap hari puasa wajib, sedangkan Madzhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan untuk puasa yang sifatnya berurutan seperti Ramadhan.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul

