Ibadah puasa atau siyam merupakan salah satu pilar agung dalam struktur syariat Islam yang tidak hanya berdimensi spiritual, melainkan juga memiliki tatanan hukum (fiqih) yang sangat rigid dan sistematis. Dalam diskursus hukum Islam, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syari (Allah dan Rasul-Nya). Para mujtahid agung dari empat madzhab muktabar, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafii, dan Madzhab Hanbali, telah melakukan kodifikasi dan formulasi hukum secara mendalam melalui metode istinbat hukum yang ketat dari sumber-sumber primer syariat. Melalui kajian ini, kita akan membedah secara komparatif bagaimana masing-masing madzhab merumuskan syarat dan rukun puasa, guna memahami esensi ibadah ini secara utuh dan ilmiah.

BLOK KAJIAN PERTAMA: FONDASI TEOLOGIS DAN LEGALITAS PUASA

Dalam Artikel

Penafsiran tentang kewajiban puasa bersumber langsung dari Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 183. Ayat ini menjadi fondasi utama yang disepakati oleh seluruh madzhab fiqih mengenai wajibnya ibadah puasa Ramadan, sekaligus mengisyaratkan rukun esensialnya yaitu