Fiqih muamalah merupakan rumpun keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi ekonomi antarmanusia agar selaras dengan tuntunan syariat. Berbeda dengan domain ibadah mahdhah yang berprinsip dasar melarang segala inovasi kecuali ada dalil yang memerintahkan, prinsip dasar dalam fiqih muamalah adalah kebolehan (al-ashlu fil asy-ya'i al-ibahah) hingga ada dalil shahih yang melarangnya. Salah satu larangan paling fundamental dan krusial dalam aktivitas ekonomi Islam adalah riba. Pemahaman mendalam mengenai struktur larangan ini sangat penting untuk membangun arsitektur keuangan syariah yang valid dan terbebas dari gharar, maysir, serta kezaliman finansial.

Sistem hukum Islam memandang riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah distorsi keadilan ekonomi yang berdampak sistemik. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, hingga mencapai puncaknya pada penetapan larangan mutlak yang mengecam para pelakunya secara tegas.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam Tafsir Ibn Katsir, ayat ini menjelaskan kondisi kebangkitan para pemakan riba pada hari kiamat yang sempoyongan seperti orang gila akibat beban kezaliman yang mereka lakukan di dunia. Redaksi "wa ahallallahul bai'a wa harramar riba" menunjukkan perbedaan ontologis yang sangat mendasar antara aktivitas jual beli (al-bay') dan transaksi ribawi. Jual beli melibatkan pertukaran nilai yang seimbang berdasarkan risiko, barang nyata, dan tenaga kerja, sedangkan riba memisahkan keuntungan dari risiko real ekonomi melalui akumulasi tambahan atas pokok utang semata-mata karena faktor waktu.

Tingkat bahaya riba dalam tatanan sosio-ekonomi tercermin dari bagaimana Al-Quran menyifati para pelaku transaksi ribawi yang enggan bertobat. Allah menegaskan bahaya tersebut dengan deklarasi yang sangat keras, yang tidak ditemukan dalam konteks dosa-dosa muamalah lainnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۝ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: