Ibadah puasa atau as-siyam dalam kasanah hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai salah satu rukun Islam. Secara etimologis, as-siyam bermakna al-imsak yang berarti menahan diri secara mutlak dari segalanya. Namun secara terminologis fiqih, para ulama mendefinisikannya sebagai penahanan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari, yang disertai dengan niat khusus serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam mengkonstruksi hukum sah atau tidaknya ibadah puasa, para ulama madzhab empat yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menetapkan kerangka syarat dan rukun dengan pendekatan metodologis yang sangat presisi. Perbedaan sudut pandang di antara mereka tidak lahir dari pertentangan prinsipil, melainkan dari perbedaan pencapaian konseptual terhadap penafsiran dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta status kategorisasi sebuah perbuatan apakah termasuk sebagai bagian integral internal (rukun) atau faktor luar penyempurna (syarat).

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Ayat di atas merupakan pijakan tekstual utama yang melandasi konsep imsak dalam fiqih puasa. Para mufassir dan ulama fiqih menarik kesimpulan hukum dari frasa "hatta yatabayyana lakum al-khaithul abyadhu min al-khaithil aswadi min al-fajr" sebagai batas awal kewajiban menahan diri dari syahwat perut (makan dan minum) serta syahwat kemaluan (jima'). Ungkapan "benang putih dan benang hitam" secara eksplisit dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai perlambangan dari fajar shadiq dan kegelapan malam. Empat madzhab sepakat bahwa fungsi imsak ini adalah elemen hakiki dari puasa. Namun, Madzhab Hanafi memandang aksi menahan diri ini sebagai satu-satunya rukun hakiki (al-rukn al-ashli) dari puasa, karena rukun dalam metodologi Usul Fiqih Hanafi adalah sesuatu yang berada di dalam zat ibadah itu sendiri. Adapun niat, menurut Hanafi, diposisikan sebagai syarat sah (syarat kharji) yang melingkupi ibadah tersebut, bukan substansi rukun itu sendiri. Sebaliknya, Jumhur Ulama (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) mengkategorikan penahanan diri dan niat sebagai rukun yang melengkapi keabsahan puasa.

[TEKS ARAB BLOK 2]

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]