Fiqih muamalah merupakan cabang ilmu syariat yang mengatur hubungan keperdataan dan transaksi ekonomi antarmanusia. Dalam lanskap hukum Islam, aktivitas ekonomi tidak sekadar ditujukan untuk akumulasi kapital, melainkan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan keberkahan hidup. Salah satu pilar utama yang menjaga keadilan tersebut adalah larangan keras terhadap praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah (tambahan) atau an-numuw (pertumbuhan). Namun secara terminologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang tanpa adanya imbalan riil yang dibenarkan syariat, atau pertukaran barang-barang ribawi tertentu yang tidak memenuhi kaidah kesetaraan dan kontan. Untuk memahami epistemologi larangan ini, ulama mufassir dan muhaddits telah membedah teks-teks wahyu secara rinci guna memberikan pemahaman utuh bagi umat Islam dalam bertransaksi di era modern.

Akal manusia sering kali terjebak dalam prasangka bahwa riba dan jual beli adalah dua hal yang serupa karena keduanya menghasilkan keuntungan finansial. Namun, Al-Quran secara tegas mematahkan argumentasi rasionalistis tersebut dengan menegaskan perbedaan fundamental normatif antara keuntungan jual beli yang legal dengan tambahan riba yang haram.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَبِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba bagaikan orang yang bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan terganggu jiwanya pada hari kiamat. Ketetapan hukum WA AHALLALLAHUL BAI'A WA HARRAMAR RIBA menunjukkan perbedaan esensial dari sisi risiko dan keadilan. Dalam jual beli (al-bai'), terdapat pertukaran komoditas atau jasa dengan uang yang melibatkan risiko bisnis, kerja, dan ketidakpastian pasar yang ditanggung bersama. Sementara dalam riba, modal berbunga menuntut keuntungan pasti tanpa mau menanggung risiko kerugian barang atau usaha. Inilah letak kezaliman sistemik riba yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.

Tahapan pengharaman riba dalam Al-Quran mencapai puncaknya pada pernyataan tegas yang mengategorikan praktik ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas ketuhanan. Allah memberikan peringatan keras berupa ultimatum perang bagi siapa saja yang enggan meninggalkan sisa-sisa riba setelah datangnya petunjuk.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۝ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: