Ilmu Fiqih Muamalah merupakan salah satu cabang dari keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar selaras dengan tuntunan syariat. Dalam ranah transaksi finansial, asas utama yang melandasi seluruh transaksi adalah kebebasan berakar pada keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Namun demikian, Islam memberikan batasan