Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pilar tauhid, keadilan sosial, dan maslahah ammah. Dalam diskursus Fiqih Muamalah, pengaturan harta kekayaan ditujukan agar modal bersirkulasi pada sektor riil dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu semata. Salah satu ancaman terbesar terhadap keadilan distribusi harta adalah praktik riba. Riba secara bahasa berarti ziadah (tambahan