Fiqih muamalah merupakan cabang keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi sosial dan ekonomi antarmanusia agar selaras dengan maqasid syariah, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifzh al-mal). Dalam ranah perekonomian modern, pemahaman yang komprehensif mengenai konsep kepemilikan dan transaksi menjadi sangat krusial. Islam tidak melarang kegiatan pencarian keuntungan atau akumulasi kekayaan, namun memagarnya dengan batas-batas etis dan hukum agar tidak terjadi penindasan serta ketimpangan struktural. Salah satu larangan paling fundamental yang menjadi pilar pembeda antara sistem ekonomi Islam dan sistem kapitalisme konvensional adalah larangan praktik riba. Riba secara bahasa berarti tambahan atau pertumbuhan yang tidak sah, sementara secara terminologi fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi tanpa adanya padanan nilai yang dibenarkan oleh syariat.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Tafsir dan Analisis Hukum: Ayat dari Surah Al-Baqarah ayat 275 ini merupakan pijakan utama dalam pembentukan hukum haramnya riba secara mutlak. Para mufassir seperti Imam Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa gambaran orang yang dibangkitkan seperti orang yang dirasuki setan menunjukkan kebingungan mental dan guncangan ekologis perekonomian akibat kebiasaan mengambil hak orang lain tanpa kompensasi bisnis yang riil. Kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang disinggung dalam ayat ini adalah penyamaan antara laba jual beli (al-bay') dengan tambahan bunga atas hutang (al-riba). Islam secara tegas membedakan keduanya: jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang mengandung risiko bisnis, tenaga, dan nilai tambah barang, sedangkan riba menyaratkan keuntungan pasti dari waktu yang berjalan tanpa adanya risiko objek riil yang ditanggung oleh kreditor.
[TEKS ARAB BLOK 2]
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]

