Fiqih muamalah merupakan cabang disiplin keilmuan Islam yang mengkaji asas-asas hukum pertukaran harta, hak kepemilikan, dan interaksi finansial antarmanusia guna mewujudkan keadilan distributif serta kemaslahatan publik. Dalam metodologi hukum Islam, prinsip fundamental yang berlaku adalah al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah, yang bermakna bahwa seluruh bentuk transaksi bisnis dan rekayasa finansial pada dasarnya diizinkan kecuali terdapat dalil sharih yang melarangnya. Di antara bentuk larangan paling krusial yang menjadi benteng perlindungan sistem ekonomi syariah adalah pengharaman riba. Riba secara etimologis berakar dari kata ziyaadah yang berarti tambahan atau pertumbuhan yang melampaui kadar asal. Namun secara terminologis fiqih, para ulama mendefinisikannya sebagai tambahan kualitatif maupun kuantitatif yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran komoditas ribawi atau dalam transaksi utang-piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat. Pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka hukum riba memerlukan pembongkaran struktur teks Al-Quran, hadits-hadits nabawi, serta konsensus para ulama mazhab.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۖ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa datang kepadanya nasihat dari Rabbnya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi. (Surah Al-Baqarah: 275, 278-279).
Dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkam al-Quran karya Imam Al-Qurtubi, ayat ini menegaskan perbedaan mendasar antara jual beli (

