Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar utama dalam Fiqih Muamalah adalah larangan mutlak terhadap praktik riba yang dianggap merusak tatanan sosio-ekonomi masyarakat. Islam tidak hanya melarang机制 pemutaran uang yang spekulatif dan eksploitatif, melainkan juga menyediakan alternatif transaksi riil berbasis akad yang sah. Secara epistemologis, keharaman riba dipahami bukan sekadar larangan dogmatis, melainkan sebuah bentuk perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) sebagai salah satu Maqashid Asy-Syariah. Penjelasan mengenai hakekat larangan ini tertuang secara eksplisit dalam nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah yang dipahami secara komprehensif oleh para fuqaha.

Dalam mendefinisikan batas tegas antara perniagaan yang halal dan penambahan harta yang haram, Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan perbedaan fundamental antara akad jual beli yang berbasis risiko riil dengan praktik riba yang membebankan tambahan tanpa imbalan riil.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya