Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama yang dikenal dengan Maqasid al-Shariah. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif kekayaan adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Secara epistemologis, riba bukan sekadar persoalan teknis penambahan nominal dalam transaksi utang piutang, melainkan sebuah distorsi sistemik yang merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Islam memandang uang bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk melahirkan bunga, melainkan sebagai alat tukar dan satuan hitung yang harus terus berputar dalam sektor riil. Untuk memahami hakikat pelarangan ini, para ulama mufassir dan muhaddits telah merumuskan metodologi yang ketat dalam membedah teks-teks wahyu, guna memisahkan antara transaksi komersial yang sah dengan praktik eksploitatif yang diharamkan.
PARAGRAF PENJELASAN INDONESIA BLOK 1:
Kajian mengenai riba harus dimulai dari penegasan Al-Quran yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang mengandung risiko dengan praktik riba yang memindahkan seluruh risiko kepada satu pihak. Kaum jahiliyah pada masa turunnya wahyu sering kali mengaburkan batasan ini dengan menyatakan bahwa jual beli sama saja dengan riba, karena keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Namun, Allah Subhanahu wa Ta'ala membantah syubhat tersebut dengan menyatakan kehalalan jual beli dan keharaman riba secara mutlak. Ayat berikut menjadi landasan teologis dan yuridis utama dalam memahami perbedaan mendasar antara kedua entitas ekonomi tersebut.
TEKS ARAB BERHARAKAT PANJANG BLOK 1:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰ

