Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama (maslahah mursalah). Salah satu pilar utama yang membedakan fiqih muamalah dari sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna tumbuh, bertambah, atau meningkat. Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya padanan atau kompensasi riil yang dibenarkan oleh syara. Pelarangan riba bukan sekadar doktrin teologis dogmatis, melainkan sebuah manifestasi hukum yang memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan ekonomi yang sangat mendalam. Keberadaan riba merusak sirkulasi kekayaan
Dekonstruksi Riba dalam Fiqih Muamalah: Analisis Tekstual, Dampak Sistemik, dan Solusi Alternatif Keuangan Syariah
Redaksi
17-07-2026 • 16 : 53 WIB
•
17919 Views
Ilustrasi: Dekonstruksi Riba dalam Fiqih Muamalah: Analisis Tekstual, Dampak Sistemik, dan Solusi Alternatif Keuangan Syariah
