Perbincangan mengenai peran perempuan dalam ruang publik sering kali terjebak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada arus liberalisasi yang menuntut kebebasan tanpa batas hingga mencerabut perempuan dari fitrahnya. Di sisi lain, ada pemahaman kaku yang mengurung potensi perempuan hanya di balik tembok rumah tanpa ruang untuk berkontribusi bagi umat. Sebagai bangsa yang mayoritas berpenduduk Muslim, kita perlu mendudukkan kembali posisi Muslimah bukan sebagai objek perdebatan, melainkan sebagai subjek aktif dan arsitek utama dalam membangun peradaban bangsa yang beradab dan berakhlak mulia.
Islam sejak awal kehadirannya telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat mulia dan strategis. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah hubungan hierarki yang menindas, melainkan hubungan kemitraan yang saling menguatkan dalam kebaikan. Hal ini ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Ayat ini menunjukkan bahwa tugas amar makruf nahi mungkar, yang merupakan fondasi perbaikan sosial, dibebankan secara setara kepada pundak Muslim dan Muslimah.
Untuk mengemban misi peradaban yang berat ini, seorang Muslimah mutlak membutuhkan kapasitas intelektual dan spiritual yang mumpuni. Peradaban tidak akan lahir dari kebodohan. Oleh karena itu, menuntut ilmu bukanlah monopoli kaum laki-laki semata. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim. Kewajiban ini mencakup setiap individu tanpa memandang gender. Ketika seorang Muslimah cerdas secara intelektual dan matang secara spiritual, ia sedang mempersiapkan generasi masa depan yang tangguh menghadapi tantangan zaman.
Dalam dimensi domestik, peran Muslimah sebagai madrasatul ula atau sekolah pertama bagi anak-anaknya tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini bukanlah bentuk domestikasi atau pembatasan, melainkan sebuah tugas geopolitik keluarga yang sangat vital. Di tangan ibulah karakter, moralitas, dan tauhid seorang anak pertama kali dibentuk. Jika institusi keluarga rapuh karena hilangnya peran ibu yang mendidik dengan kasih sayang dan ilmu, maka runtuhlah pilar terkecil dari peradaban bangsa tersebut. Keberhasilan mendidik satu perempuan cerdas sama dengan mendidik satu generasi.
Namun, peran strategis ini tidak berhenti di dalam rumah. Sejarah Islam mencatat deretan nama Muslimah yang berkontribusi besar di ruang publik dengan tetap menjaga kehormatan dan akhlak mereka. Sebut saja Sayyidah Aisyah yang menjadi rujukan ilmu hadis dan hukum Islam, atau Syifa binti Abdullah yang dipercaya Khalifah Umar bin Khabtab untuk mengawasi pasar Madinah. Kehadiran Muslimah di ruang publik saat ini, baik sebagai pendidik, akademisi, tenaga medis, maupun pengambil kebijakan, harus diorientasikan sebagai bentuk ibadah dan kontribusi nyata bagi kemaslahatan bangsa, bukan sekadar mengejar eksistensi materi semata.

