Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang mengintegrasikan aktivitas material dengan nilai-nilai spiritual. Dalam kacamata fiqih muamalah, setiap transaksi yang dilakukan oleh manusia tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata, melainkan juga harus menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu distorsi terbesar dalam sistem perekonomian global yang merusak tatanan keadilan sosial adalah praktik riba. Islam secara tegas mengharamkan riba dalam segala bentuknya karena mengandung unsur eksploitasi, ketidakadilan, dan pemakan harta sesama manusia dengan cara yang batil. Untuk memahami hakikat larangan ini secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, serta bagaimana para fukaha merumuskan solusi keuangan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pembahasan mengenai riba tidak dapat dilepaskan dari penegasan otoritatif dalam Al-Quran yang membedakan secara tegas antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba sebagai bentuk peringatan teologis yang nyata bagi umat manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعُ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْت

