Fiqih muamalah merupakan cabang dinamis dalam tatanan hukum Islam yang meregulasi interaksi sosial-ekonomi manusia demi mewujudkan keadilan distributif dan kemaslahatan bersama. Di tengah arus modernisasi global, sistem ekonomi konvensional kerap kali bertumpu pada instrumen utang berbasis bunga yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip syariat. Islam memandang harta bukan sekadar komoditas yang dapat membiakkan dirinya sendiri tanpa adanya aktivitas sektor riil yang produktif. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hakikat riba, klasifikasinya, serta alternatif solusi yang ditawarkan oleh keuangan syariah menjadi urgensi ilmiah yang mutlak dikaji oleh para akademisi, praktisi, dan umat Islam secara luas.

BLOK BILINGUAL 1: LANDASAN ONTOLOGIS LARANGAN RIBA DAN PEMBEDAANNYA DARI JUAL BELI

Dalam Artikel

Dalam memahami larangan riba, langkah awal yang harus