Ibadah puasa (ash-shiyam) merupakan salah satu pilar agung dalam struktur keislaman yang tidak sekadar berdimensi spiritual-esoteris, melainkan juga memiliki tatanan yuridis-eksoteris yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat-