Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik konvensional yang menempatkan uang sebagai komoditas yang dapat diperanakkan secara mutlak, syariat Islam memandang uang murni sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Ketika uang dijadikan objek perdagangan yang menghasilkan keuntungan tanpa adanya risiko riil yang dibagi, di situlah eksploitasi ekonomi terjadi dalam bentuk riba. Sebagai bagian dari Maqasid al-Shariah, perlindungan terhadap harta (Hifz al-Mal) mengharuskan eliminasi total terhadap praktik ribawi demi menciptakan sirkulasi kekayaan yang sehat di tengah masyarakat. Kaj
Anatomi Riba dalam Timbangan Syariah dan Formulasi Solutif Keuangan Kontemporer: Sebuah Kajian Fiqih Muamalah Komprehensif
Redaksi
14-07-2026 • 15 : 01 WIB
•
7886 Views
Ilustrasi: Anatomi Riba dalam Timbangan Syariah dan Formulasi Solutif Keuangan Kontemporer: Sebuah Kajian Fiqih Muamalah Komprehensif
