Wacana mengenai riba merupakan salah satu diskursus paling fundamental dalam sistem ekonomi Islam yang bersumber dari otoritas wahyu. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat. Keberadaan riba dianggap sebagai distorsi ekonomi yang merusak tatanan keadilan sosial karena menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja. Ulama sepakat bahwa pelarangan riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan bagian dari prinsip daruriyat dalam menjaga harta (hifdz al-mal). Dalam artikel ini, kita akan membedah landasan tekstual dari Al-Quran dan As-Sunnah guna memahami hakikat larangan tersebut serta bagaimana Islam menawarkan alternatif melalui akad-akad muamalah yang produktif dan berkeadilan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini (Surah Al-Baqarah: 275) menjadi basis epistemologis dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang menciptakan nilai tambah dengan praktik ribawi yang bersifat eksploitatif. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya nalar sehat para pelaku riba yang hanya mengejar keuntungan materiil tanpa memedulikan aspek kemanusiaan. Allah membedah kerancuan berpikir mereka yang menyamakan jual beli dengan riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dengan uang yang melibatkan risiko dan usaha, sedangkan dalam riba, uang bertambah hanya karena faktor waktu (zamaniyah) tanpa adanya nilai tambah riil pada sektor ekonomi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (Hadits Riwayat Muslim). Hadits ini merupakan pilar dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Rasulullah SAW menetapkan standarisasi yang ketat dalam pertukaran komoditas ribawi guna mencegah spekulasi. Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab) larangan pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini berimplikasi pada transaksi keuangan modern, di mana mata uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga setiap pertukaran mata uang yang sama harus setara dan tunai, sedangkan pinjaman uang yang mensyaratkan kelebihan mutlak hukumnya haram.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (Surah Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman paling keras dalam Al-Quran, yaitu perang dari Allah dan Rasul-Nya. Secara yuridis, ayat ini menetapkan konsep Ra'su Mal (modal pokok) sebagai hak kreditor, sementara segala bentuk tambahan di atasnya adalah kezaliman. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah ruh dari ekonomi syariah. Riba dianggap menzalimi debitur karena beban bunga yang memberatkan, dan di sisi lain, syariat juga menjaga hak kreditor agar modal pokoknya kembali tanpa dikurangi. Inilah keseimbangan yang ditawarkan Islam dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah pendeposit/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama (Hadits Riwayat Muslim). Hadits ini memberikan penegasan mengenai tanggung jawab kolektif dalam ekosistem riba. Larangan ini tidak hanya menyasar pada lembaga keuangan yang memungut bunga, tetapi juga pada individu yang terlibat dalam proses administrasinya. Secara sosiologis, hadits ini menuntut umat Islam untuk membangun sistem ekonomi alternatif agar tidak terjebak dalam lingkaran laknat tersebut. Kesamaan dosa (hum sawa') menunjukkan bahwa mendukung keberlangsungan sistem ribawi, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran syariat yang serius. Oleh karena itu, migrasi menuju lembaga keuangan syariah bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan kewajiban teologis untuk melepaskan diri dari keterlibatan maksiat kolektif.