Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama. Di tengah dominasi sistem kapitalisme global yang menempatkan modal sebagai komoditas penghasil keuntungan mutlak, Islam hadir dengan paradigma yang sangat berbeda. Dalam pandangan syariat, uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan dengan sendirinya, melainkan berfungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai. Salah satu distorsi terbesar dalam sistem ekonomi yang ditentang keras oleh Islam adalah praktik riba. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit moral dan sosial yang merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Untuk memahami urgensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif wahyu dan sunnah yang dianalisis secara mendalam oleh para ulama mazhab.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَ