Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Dalam diskursus fikih muamalah, pembahasan mengenai pelarangan riba menempati posisi yang sangat krusial karena berdampak langsung pada stabilitas sosial dan ekonomi umat. Islam secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi dalam transaksi keuangan, terutama yang bersumber dari praktik riba. Riba bukan sekadar masalah teknis penambahan nominal uang, melainkan sebuah penyakit sistemik yang dapat merusak tatanan moral masyarakat dan menciptakan kesenjangan sosial yang lebar. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, para ulama mufassir dan muhaddits telah melakukan kodifikasi hukum yang bersumber langsung dari nash-nash wahyu, guna merumuskan solusi keuangan yang berkeadilan melalui koridor ekonomi syariah.

Pembahasan mengenai pelarangan riba tidak dapat dipisahkan dari nash-nash Al-Quran yang turun secara bertahap (tadarruj). Puncak dari pelarangan ini digambarkan dengan sangat keras dalam Surah Al-Baqarah, di mana para pelaku riba disamakan dengan orang yang kerasukan setan. Ayat ini menegaskan batas pemisah yang jelas antara transaksi perdagangan yang sah (al-bai') dan praktik ribawi yang eksploitatif.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّم