Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pilar keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak dengan sendirinya tanpa risiko, syariat Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan ukuran nilai, bukan sebagai barang dagangan. Di sinilah letak urgensi fiqih muamalah, khususnya dalam mengidentifikasi, mengisolasi, dan mengeliminasi praktik riba yang merusak tatanan sosial-ekonomi umat manusia. Riba bukan sekadar isu moralitas individu, melainkan penyakit struktural yang memicu ketimpangan distribusi kekayaan, inflasi, dan eksploitasi pihak yang lemah oleh pemilik modal. Untuk memahami bagaimana Islam membersihkan transaksi keuangan dari unsur eksploitatif ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun hadits-hadits nabawi, serta menganalisisnya dengan metodologi ushul fiqih yang ketat.

LANDASAN PERTAMA: DISTINGSI TEOLOGIS ANTARA JUAL BELI DAN RIBA

Dalam Artikel

Landasan teologis pelarangan riba dimulai dari penegasan Al-Quran mengenai perbedaan mendasar antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik riba yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengecam keras kaum jahiliyah yang menyamakan kedua hal tersebut hanya karena keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan secara finansial.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعُ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Surah Al-Baqarah Ayat 275)

Syarah dan Tafsir Mendalam:

Dalam Tafsir Al-Tabari dan Tafsir Ibnu Kathir, ayat ini menjelaskan kondisi psikologis dan eskatologis para pemakan riba. Mereka digambarkan akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila akibat beban dosa yang mereka pikul. Secara substantif, bantahan Allah terhadap klaim bahwa jual beli itu seperti riba diletakkan pada perbedaan esensi kedua akad tersebut. Jual beli (al-bay) melibatkan pertukaran barang dengan uang yang di dalamnya terdapat unsur tenaga, risiko kehilangan, depresiasi barang, dan kontribusi nyata terhadap sektor riil. Sebaliknya, riba (khususnya riba jahiliyyah atau riba qardh) adalah tambahan nominal atas utang yang diperoleh murni karena berjalannya waktu (al-ajal), tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman. Di sinilah let