Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti), yang didasarkan pada nash-nash yang sangat tegas. Fenomena ekonomi modern yang seringkali mengaburkan batasan antara perdagangan yang sah (al-bay’) dengan praktik ribawi menuntut kita untuk menelaah kembali pondasi hukum Islam melalui kacamata tafsir dan hadits secara komprehensif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menggambarkan kekacauan orientasi hidup dan ketidakstabilan ekonomi yang ditimbulkan oleh sistem ribawi. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi) dan nilai tambah dalam perdagangan, sementara riba hanyalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan debitur tanpa adanya pertukaran nilai yang adil.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan penegasan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menekankan bahwa keterlibatan dalam membantu kemaksiatan (at-ta'awun 'ala al-itsmi) memiliki konsekuensi hukum yang setara. Hal ini menuntut lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa seluruh rantai operasionalnya, mulai dari akad hingga administrasi, harus steril dari unsur ribawi agar tidak terjatuh ke dalam ancaman laknat tersebut.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil maupun yang memberi adalah sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illah (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’am (makanan) yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar, sehingga setiap pertukaran mata uang yang tidak seimbang atau tertunda dalam satu majelis dapat terjerumus ke dalam praktik riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini menetapkan pilar utama ekonomi syariah yaitu prinsip Antaradin (keridhaan timbal balik) yang didasarkan pada transparansi dan keadilan. Syariat Islam tidak hanya melarang riba, tetapi memberikan solusi melalui skema tijarah (perdagangan) dan syirkah (kerjasama bagi hasil). Solusi keuangan syariah seperti Murabahah (jual beli dengan margin), Mudharabah (bagi hasil investasi), dan Musyarakah (kerjasama modal) hadir sebagai alternatif yang memindahkan fokus dari sekadar meminjamkan uang untuk bunga, menjadi aktivitas sektor riil yang produktif dan berisiko bersama.