Fiqih muamalah merupakan pilar fundamental dalam struktur peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, aspek muamalah menempati posisi krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan distributif. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah prevalensi riba yang telah mendarah daging dalam institusi keuangan global. Ulama mufassir dan ahli fiqih sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan legalistik, melainkan sebuah manifestasi perlindungan terhadap martabat manusia dari praktik eksploitasi. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam akad pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak memiliki kompensasi yang sah menurut syara. Penelaahan mendalam terhadap teks-teks otoritatif wahyu akan menyingkap hakikat bahaya riba dan bagaimana Islam menawarkan solusi melalui skema keuangan yang berkeadilan.

Berikut adalah landasan teologis pertama yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan ketidakstabilan mental dan spiritual akibat keserakahan. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli mengandung risiko kerugian dan pertukaran manfaat, sedangkan riba adalah pemastian keuntungan sepihak atas beban kesulitan orang lain.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, riba diposisikan sebagai salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan eksistensi sebuah bangsa dan keberkahan hidup individu:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW menggunakan diksi al-mubiqat yang berarti sesuatu yang menjerumuskan pelakunya ke dalam kebinasaan total. Penempatan makan riba setelah pembunuhan jiwa menunjukkan betapa beratnya dampak sosial yang ditimbulkan. Riba merusak moralitas masyarakat, menciptakan kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin, serta mematikan semangat tolong-menolong yang merupakan ruh dari ajaran Islam. Secara makro, riba menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi karena peredaran uang yang tidak berbasis pada sektor riil.

Untuk memahami aspek teknis dalam implementasi fiqih muamalah, kita harus mencermati klasifikasi barang ribawi guna menghindari Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu):

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ