Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba bukan sekadar kebijakan hukum legalistik, melainkan manifestasi dari keadilan sosial-ekonomi yang bertujuan melindungi kaum dhuafa dari eksploitasi pemilik modal. Dalam pandangan fiqih muamalah, riba dianggap sebagai distorsi ekonomi yang memutus hubungan antara produktivitas dengan perolehan keuntungan. Berikut adalah bedah teks otoritatif yang mendasari pelarangan tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan fundamen teologis dalam pelarangan riba. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan kekacauan orientasi hidup mereka yang hanya mengejar materi tanpa keberkahan. Poin krusial dalam teks ini adalah penolakan tegas terhadap klaim kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko (ghurm), sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemodal tanpa menanggung risiko kerugian dari pihak peminjam. Inilah yang disebut sebagai ketidakadilan struktural yang diharamkan secara absolut.
Setelah memahami landasan Al-Quran, kita perlu meninjau bagaimana Rasulullah SAW merinci jenis-jenis riba melalui hadits-hadits hukum. Riba tidak hanya terjadi pada hutang piutang (riba ad-duyun), tetapi juga pada pertukaran barang-barang tertentu yang disebut sebagai barang ribawi. Hal ini penting dipahami agar pelaku ekonomi syariah tidak terjebak dalam praktik riba terselubung yang sering kali muncul dalam skema pertukaran komoditas atau mata uang.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis barang yang dipertukarkan berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan).
Syarah dan Analisis Hadits: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Samit ini menjelaskan konsep Riba al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba an-Nasi’ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha menyimpulkan bahwa illat atau penyebab hukum pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang berbeda (sharf) harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari riba. Ketegasan dalam aturan pertukaran ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.
Lebih jauh lagi, syariat Islam tidak hanya melarang tindakan memakan riba, tetapi juga mengutuk seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat kolektif dan sistemik. Islam menuntut adanya integritas dari penulis kontrak, saksi, hingga lembaga yang memfasilitasinya. Kesadaran ini menjadi basis bagi pembentukan lembaga keuangan syariah yang bersih dari unsur-unsur haram.

