Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam menjaga integritas spiritual seorang Muslim dalam berinteraksi sosial. Keberkahan harta tidak hanya ditentukan oleh jumlahnya, melainkan oleh kesucian sumber dan mekanisme perolehannya. Salah satu penghalang utama keberkahan tersebut adalah praktik riba, yang secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan. Namun, dalam konstruksi hukum Islam, riba bukan sekadar tambahan nominal, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan keadilan ekonomi. Islam hadir dengan membawa garis pemisah yang tegas antara perniagaan yang produktif dan praktik ribawi yang destruktif. Melalui artikel ini, kita akan membedah secara mendalam bagaimana nash-nash syariat memandang riba dan bagaimana solusi yang ditawarkan oleh sistem keuangan syariah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Ayat di atas merupakan pondasi teologis dalam pelarangan riba yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan pelaku riba seperti orang yang sempoyongan karena kerasukan setan. Penjelasan ini memberikan isyarat psikologis dan sosial bahwa pelaku riba hidup dalam ketidaktenangan dan ketamakan yang tidak terkendali. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan Allah terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara jual beli (al-bay') dengan riba. Secara substansial, jual beli mengandung unsur pertukaran nilai yang adil dan risiko yang dibagi, sedangkan riba adalah pengambilan nilai tambahan tanpa adanya kompensasi (iwad) yang sah atau risiko yang berimbang. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay'a wa Harrama al-Riba menunjukkan bahwa otoritas penghalalan dan pengharaman mutlak milik Allah, yang didasarkan pada maslahat hamba-Nya.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dalam hadits muttafaq alaih ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memasukkan praktik memakan riba ke dalam kategori tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Penempatan riba sejajar dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya dampak kerusakan yang ditimbulkan. Secara sosiologis, riba menghancurkan persaudaraan dan menciptakan jurang pemisah yang tajam antara pemilik modal dan peminjam. Dalam tinjauan hadits ini, seorang analis hukum Islam memahami bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif keuangan, melainkan kejahatan kemanusiaan yang sistemik. Larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari jeratan hutang yang tidak berujung dan mendorong manusia untuk lebih produktif melalui sektor riil daripada sekadar memutar uang untuk mendapatkan uang (money creates money) tanpa proses produksi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan klasifikasi barang ribawi dan syarat pertukarannya. Para ulama mufassir dan fuqaha menyimpulkan adanya dua jenis riba utama: Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Enam komoditas yang disebutkan (emas, perak, gandum burr, gandum sya'ir, kurma, dan garam) merupakan standar nilai dan kebutuhan pokok pada masa itu. Syarat mitslan bi mitslin (sama timbangan/ukurannya) dan yadan bi yadin (tunai/serah terima di majelis) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi eksploitasi dalam pertukaran. Di era kontemporer, para ulama melakukan qiyas (analogi) terhadap uang kertas sebagai alat tukar yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama dengan emas dan perak, sehingga aturan pertukaran mata uang harus tunduk pada kaidah-kaidah ini untuk menghindari riba.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Hadits ini memberikan peringatan keras bahwa dosa riba tidak hanya ditanggung oleh pemakan riba (kreditur), tetapi juga mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Pemberi riba (debitur), penulis kontrak, hingga saksi-saksi semuanya terkena laknat yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, integritas sistem ekonomi adalah tanggung jawab kolektif. Syarah dari hadits ini menekankan pentingnya membangun infrastruktur keuangan yang bersih dari unsur ribawi. Solusi yang ditawarkan Islam bukan sekadar melarang, melainkan memberikan alternatif berupa akad-akad muamalah yang berkeadilan seperti Mudharabah (bagi hasil), Musharakah (kerjasama modal), Murabahah (jual beli margin), dan Ijarah (sewa menyewa). Dengan beralih ke sistem syariah, orientasi ekonomi berubah dari eksploitasi menjadi kolaborasi dan distribusi kesejahteraan yang merata.