Persoalan muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, riba menempati posisi krusial sebagai praktik yang dilarang secara absolut (qath’i) karena mengandung unsur ketidakadilan (zulm) dan eksploitasi. Sebagai seorang penelaah teks agama, kita harus memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari keadilan ekonomi yang bertujuan menjaga stabilitas sosial dan keberkahan harta. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara istilah fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak memiliki imbalan (iwadh) yang dibenarkan syariat.

Larangan riba diturunkan secara bertahap dalam Al-Quran, mencapai puncaknya pada penegasan pemisahan yang tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjadi fondasi ontologis perbedaan antara jual beli dan riba:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dalam tafsir ini, para ulama menekankan bahwa kaum jahiliyah mencoba menyamakan antara keuntungan dalam perniagaan (al-bay’) dengan tambahan dalam hutang (ar-riba). Namun, Al-Quran membedah kerancuan berpikir tersebut dengan menegaskan bahwa jual beli melibatkan pertukaran nilai yang adil dan risiko yang terbagi, sedangkan riba adalah tambahan atas waktu semata tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman. Penggunaan diksi yatakhab-bathuhu asy-syaythan menggambarkan kekacauan mental dan sistemik yang ditimbulkan oleh riba, di mana ekonomi tidak lagi bertumpu pada sektor riil melainkan pada gelembung spekulatif yang rapuh.

Selanjutnya, dalam dimensi hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi’ah (tambahan karena penundaan waktu). Hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit menjadi rujukan utama dalam menentukan illat (sebab hukum) dari barang-barang ribawi:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan harus dilakukan secara tunai (hand to hand). Apabila jenis barang yang dipertukarkan berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.

Hadits ini merupakan blueprint dalam fiqih muamalah untuk menghindari riba fadl. Para mufassir hadits menjelaskan bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan pangan pokok (th’am) yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk mencegah eksploitasi dalam pertukaran barang yang memiliki nilai guna dasar. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar, sehingga hukum-hukum riba berlaku sepenuhnya pada transaksi perbankan dan keuangan kontemporer.