Kehidupan manusia dalam dimensi sosial tidak dapat dilepaskan dari aktivitas ekonomi yang dalam terminologi Islam disebut sebagai Fiqih Muamalah. Islam hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya, melainkan juga untuk menata interaksi antarmanusia agar tercipta keadilan dan kemaslahatan. Salah satu pilar utama dalam ekonomi Islam adalah penghapusan praktik riba yang dianggap sebagai parasit dalam sirkulasi kekayaan. Riba secara etimologis berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba dilakukan secara gradual dalam Al-Quran, menunjukkan betapa praktiknya telah mengakar kuat dalam struktur sosial masyarakat jahiliyah dan memerlukan transformasi kesadaran yang mendalam.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menekankan bahwa para pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan limbung sebagai bentuk penghinaan atas logika mereka yang menyamakan antara perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba, salah satu pihak memastikan keuntungan di atas penderitaan atau ketidakpastian pihak lain.

Setelah memahami landasan teologis dari Al-Quran, kita perlu menelaah batasan teknis riba melalui lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam diskursus fiqih, riba terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu Riba al-Duyun (riba pada utang) dan Riba al-Buyu (riba pada jual beli). Riba al-Buyu sendiri terbagi lagi menjadi Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu penyerahan). Penjelasan mengenai jenis barang yang terkena hukum riba ini sangat krusial agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik syubhat yang menyerupai transaksi halal namun secara substansi mengandung unsur ribawi yang diharamkan.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis barang tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl. Para ulama menjelaskan bahwa enam komoditas ini disebut sebagai amwal ribawiyyah. Jika kita menukar emas dengan emas, maka syaratnya harus mitslan bi mitslin (sama beratnya) dan yadan bi yadin (tunai di tempat). Jika ada kelebihan, maka itu adalah riba. Di era modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi yang sama sebagai tsaman (alat tukar/nilai harga). Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sama (misal Rupiah dengan Rupiah) harus sama nilainya, sedangkan pertukaran mata uang berbeda (misal Rupiah dengan Dolar) boleh berbeda nilai kursnya namun harus tetap tunai.

Dampak dari riba tidak hanya bersifat individual-spiritual, tetapi juga sistemik-ekonomi. Riba menyebabkan konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang yang memiliki modal, sementara kaum dhuafa semakin terjerat dalam lingkaran utang yang tidak berkesudahan. Hal ini menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin, serta memicu inflasi karena uang beredar tanpa didukung oleh sektor riil yang produktif. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan peringatan keras terhadap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ribawi, bukan hanya pemakan bunganya saja, melainkan seluruh elemen yang mendukung keberlangsungan transaksi tersebut.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Syarah dari hadits ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditur yang mengambil keuntungan, tetapi juga kepada debitur yang menyetujui syarat riba, notaris atau pencatat yang melegalkan transaksi, hingga saksi yang memperkuat akad tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas sistem ekonomi adalah tanggung jawab kolektif. Menghindari riba bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan upaya sistemik untuk membersihkan masyarakat dari praktik yang mengundang murka Allah dan menghancurkan keberkahan harta.