Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena menyangkut tatanan keadilan sosial dan integritas ekonomi umat. Islam tidak hanya memandang aktivitas ekonomi sebagai pertukaran materi semata, melainkan sebagai bagian integral dari ketaatan kepada Sang Khaliq. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis riba, seperti riba fadl dan riba nasi'ah, menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang terlibat dalam aktivitas perniagaan agar tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan Allah SWT.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan nash qath'i (tegas) dalam Al-Quran yang menjelaskan kehinaan para pelaku riba. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa bangkitnya pemakan riba dari kubur di hari kiamat dalam keadaan limbung seperti orang gila adalah tanda bagi seluruh makhluk akan buruknya perbuatan mereka. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba memutus syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan perdagangan dengan bunga pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko dan nilai tambah dalam perdagangan, sementara riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemberi pinjaman.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Para fukaha menyimpulkan bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak dalam hukum riba. Maka, setiap pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya, dan jika berbeda mata uang, harus dilakukan secara kontan (taqabudh) di majelis akad untuk menghindari unsur spekulasi yang diharamkan.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ رِبًا فَإِنَّ الْقَرْضَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَتَبَرُّعٍ لَا عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ وَتِجَارَةٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dan dalam riwayat lain disebutkan: Setiap pinjaman yang disyaratkan di dalamnya tambahan maka itu adalah riba. Sesungguhnya pinjaman (qardh) adalah akad sosial dan tolong-menolong, bukan akad komersial atau perdagangan. Kaidah fiqih ini sangat masyhur di kalangan ulama mazhab dan menjadi filter utama dalam menilai produk perbankan konvensional. Dalam perspektif syariah, qardh bertujuan untuk meringankan beban sesama (irfaq), sehingga jika pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan nilai, bunga, atau jasa tertentu sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, maka hakikatnya ia telah mengubah akad tabarru (sosial) menjadi akad mu'awadhah (komersial) yang batil. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa bunga bank dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai riba oleh mayoritas lembaga fatwa dunia, karena adanya persyaratan tambahan atas pokok pinjaman tanpa adanya transaksi riil yang mendasarinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ayat ini dalam Surah An-Nisa memberikan solusi alternatif atas praktik riba melalui konsep tijarah (perdagangan). Syarat utama sahnya transaksi adalah adanya taradhin (kerelaan kedua belah pihak) dan menjauhi cara yang batil. Dalam implementasi keuangan syariah modern, solusi ini diwujudkan melalui akad-akad produktif seperti Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), Mudharabah (bagi hasil usaha), dan Musyarakah (kerjasama modal). Berbeda dengan riba yang bersifat tetap dan membebani salah satu pihak, sistem bagi hasil dalam ekonomi Islam mengedepankan prinsip keadilan di mana keuntungan dinikmati bersama dan risiko ditanggung secara proporsional. Inilah esensi ekonomi yang diridhai Allah, yang menumbuhkan sektor riil dan mencegah penumpukan harta hanya pada segelintir orang kaya saja.

