Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyyah atau tata kelola keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan keadilan ekonomi. Islam tidak hanya mengatur tata cara peribadatan ritual, namun juga memberikan fondasi yang kokoh dalam interaksi ekonomi antarmanusia. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis penambahan nilai uang, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan moralitas publik. Para ulama sepakat bahwa pemahaman terhadap riba harus dimulai dari penggalian teks wahyu yang menjadi landasan primer sebelum melangkah pada ijtihad mengenai instrumen keuangan modern.

Berikut adalah landasan teologis pertama yang membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif sebagaimana termaktub dalam Kitabullah:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara epistemologis, ayat ini mematahkan logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan (al-bay') dengan tambahan dalam pinjaman (al-riba). Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko kerugian, sedangkan dalam riba, salah satu pihak memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko).

Selanjutnya, untuk memahami batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang dapat terjerat dalam praktik riba, kita harus merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai enam komoditas ribawi:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan pilar dalam penentuan Riba Fadl (riba karena kelebihan kuantitas) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan waktu). Para mufassir dan muhaddits menjelaskan bahwa emas dan perak mewakili fungsi uang (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Analogi hukum (qiyas) kemudian diterapkan pada mata uang kertas modern (fiat money) karena memiliki illat atau alasan hukum yang sama dengan emas dan perak, yaitu sebagai alat tukar. Maka, setiap pertukaran mata uang yang sejenis haruslah sama nilainya dan dilakukan dalam satu majelis (tunai), guna menghindari unsur spekulasi dan ketidakadilan nilai.

Dampak sistemik dari riba tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, melainkan juga menyentuh ranah spiritual dan keberkahan hidup. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras mengenai keterlibatan kolektif dalam ekosistem ribawi:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ