Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba bukan sekadar masalah teknis pertukaran harta, melainkan menyentuh fondasi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi kriteria kesamaan kualitas dan kuantitas. Islam memandang harta sebagai wasilah untuk mencapai falah (kebahagiaan dunia-akhirat), sehingga setiap eksploitasi dalam bentuk riba dianggap sebagai bentuk kezaliman sistemik yang harus didekonstruksi. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mengakar dalam tradisi jahiliyah, sekaligus memberikan ruang bagi transisi menuju sistem ekonomi yang berbasis pada bagi hasil dan kemitraan yang adil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi psikologis dan eskatologis yang sangat keras bagi pelaku riba. Frasa yatakhabba-thuhusy-syaithan menggambarkan kegoncangan jiwa dan ketidakteraturan hidup akibat keserakahan. Yang paling krusial adalah bantahan teologis terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan jual beli (al-bay') dengan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara riba bersifat eksploitatif tanpa adanya pertukaran manfaat yang nyata atau risiko yang ditanggung bersama.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Teks ini merupakan ultimatum paling keras dalam syariat Islam terkait urusan muamalah. Penggunaan diksi bi-harbin (dengan peperangan) menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa privat, melainkan ancaman terhadap tatanan ketuhanan dan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas (golden rule) dalam ekonomi syariah. Islam memberikan solusi berupa pengembalian pada ra'su mal (modal pokok) sebagai bentuk pembersihan harta, yang sekaligus menegaskan bahwa keadilan dalam Islam adalah keadilan yang bersifat dua arah, menjaga hak kreditor sekaligus melindungi martabat debitur.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam tinjauan hadits ini, riba dikategorikan sebagai al-mubiqat (hal-hal yang membinasakan). Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan derajat kerusakan yang ditimbulkannya. Secara sosiologis, riba menghancurkan solidaritas sosial karena menciptakan kelas penghisap yang mendapatkan keuntungan tanpa kerja nyata (gain without pain), yang dalam jangka panjang akan meruntuhkan struktur ekonomi masyarakat sebagaimana sihir atau pembunuhan merusak tatanan sosial dan nyawa manusia.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar teknis dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir dan fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah ta'am (makanan pokok yang dapat disimpan). Di era modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak dalam hukum riba. Oleh karena itu, setiap transaksi keuangan yang melibatkan pertukaran uang harus memperhatikan prinsip kesamaan dan kontanitas jika dalam mata uang yang sama, atau minimal kontanitas (yad bi yadin) jika berbeda mata uang, guna menghindari spekulasi yang merugikan.