Dalam diskursus hukum Islam yang bersifat komprehensif, persoalan muamalah menduduki posisi krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial di tengah masyarakat. Riba, sebagai antitesis dari keadilan ekonomi, bukan sekadar isu teknis perbankan kontemporer, melainkan sebuah penyimpangan ontologis yang merusak tatanan kehidupan manusia dan menghancurkan keberkahan dalam sirkulasi kekayaan. Para fuqaha dan mufassir telah menetapkan bahwa pelarangan riba bersifat qath’i atau absolut, yang didasarkan pada dalil-dalil yang sangat eksplisit baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap teks-teks wahyu guna membedakan mana yang merupakan perniagaan yang sah dan mana yang merupakan eksploitasi terselubung.

Pengharaman riba dalam Al-Quran dimulai dengan pemisahan yang tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan gambaran psikologis dan eskatologis bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini sebagai bentuk peringatan keras bagi hamba-Nya.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan itu disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Syarah mendalam terhadap ayat ini menunjukkan bahwa para penganut sistem ribawi seringkali mengaburkan batasan antara laba perdagangan dan bunga pinjaman. Padahal, dalam jual beli terdapat unsur risiko (ghunm) dan usaha (kadh), sedangkan riba adalah penambahan harta dari harta itu sendiri tanpa adanya pertukaran manfaat atau barang yang nyata.

Selanjutnya, syariat memberikan peringatan yang jauh lebih keras bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan sistem riba setelah datangnya kebenaran. Peringatan ini merupakan satu-satunya ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya yang ditujukan kepada pelaku kemaksiatan dalam konteks muamalah, menunjukkan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi. Tafsir atas ayat ini menekankan prinsip La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun, yakni ketiadaan kezaliman secara timbal balik. Riba dianggap zalim karena peminjam dibebani tambahan harta di saat mereka membutuhkan bantuan, sementara pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan tanpa menanggung risiko kerugian sedikitpun dari usaha yang dijalankan peminjam.

Dalam ranah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis riba yang terjadi pada komoditas tertentu. Hal ini dikenal dalam literatur fiqih sebagai Riba al-Fadhl dan Riba an-Nasi’ah. Penjelasan nabawi ini menjadi fondasi bagi para ulama untuk melakukan qiyas atau analogi terhadap mata uang dan instrumen keuangan modern.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ