Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai determinan utama dalam akumulasi kekayaan tanpa batas moral, Fiqih Muamalah mengintegrasikan dimensi transendental ke dalam setiap transaksi finansial. Kajian epistemologis terhadap teks-teks syariat menunjukkan bahwa pelarangan riba bukanlah sekadar dogma tanpa alasan, melainkan sebuah manifestasi dari pemeliharaan terhadap lima tujuan dasar syariat (Maqasid al-Shariah), khususnya perlindungan terhadap harta benda (hifzh al-mal). Untuk memahami bagaimana Islam merekonstruksi tatanan ekonomi global, kita harus terlebih dahulu mendekonstruksi pemahaman klasik dan kontemporer mengenai riba, dimulai dari penegasan tegas di dalam Kitabullah yang membedakan secara diametral antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik ribawi yang eksploitatif.

Aktivitas ekonomi manusia sering kali mengaburkan batasan moral demi mengejar keuntungan finansial yang cepat. Dalam konteks historis masa jahiliyah hingga era modern, para pelaku ekonomi kerap menyamakan antara keuntungan yang diperoleh dari jual beli dengan tambahan nominal yang dihasilkan dari transaksi utang-piutang. Untuk meluruskan kerancuan konseptual yang sangat mendasar ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ketetapan hukum yang bersifat qath'i (pasti) di dalam Al-Quran guna menegaskan perbedaan ontologis antara kedua akad tersebut.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Surah Al-Baqarah: 275)

Syarah dan Tafsir Mendalam:

Imam Ibnu Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa visualisasi orang yang dibanting oleh setan pada hari kiamat merupakan representasi kehinaan bagi para pelaku riba yang bangkit dari kubur mereka dalam keadaan limbung dan tidak seimbang. Secara epistemologis, kaum musyrik jahiliyah melakukan analogi terbalik (qiyas ma'al fariq) dengan menyatakan bahwa jual beli sama dengan riba karena keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Namun, Allah mematah