Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena ia mengatur sirkulasi harta dan interaksi sosial ekonomi antarmanusia. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah prevalensi praktik riba yang sering kali tersamarkan dalam berbagai instrumen keuangan modern. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-memandu tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat. Larangan riba bukan sekadar batasan hukum formalistik, melainkan manifestasi dari keadilan distributif dan perlindungan terhadap kaum lemah dari eksploitasi ekonomi. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan keberkahan harta dan merusak tatanan sosial.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili menjelaskan perumpamaan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba yang mengalami ketidakstabilan jiwa. Allah SWT secara tegas membedakan antara al-bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan ar-riba yang berbasis pada pengambilan keuntungan dari waktu dan utang semata. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya ghunm (keuntungan) yang harus dibarengi dengan ghurm (risiko) dan kharaj (biaya/tanggung jawab). Tanpa ketiga elemen ini, setiap tambahan dalam utang dikategorikan sebagai riba yang batil.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits riwayat Muslim ini memberikan penegasan hukum bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang memakan atau mengambil keuntungan secara langsung, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa keterlibatan dalam sistem ribawi menciptakan rantai dosa kolektif. Penulis (katib) dan saksi (syahid) dianggap membantu terjadinya kemungkaran (taawun ala al-itsmi). Dalam konteks modern, hal ini mencakup segala bentuk administrasi dan legalitas yang memperkuat akad-akad ribawi di lembaga keuangan konvensional.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (riba dalam pertukaran). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thum (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dalam dunia keuangan modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sejenis (seperti Rupiah dengan Rupiah) harus sama nominalnya dan tunai, sedangkan yang berbeda jenis (seperti Rupiah dengan Dollar) boleh berbeda nominalnya namun wajib dilakukan secara tunai (spot) untuk menghindari Riba an-Nasiah.
يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Terjemahan dan Syarah Solusi Keuangan: Allah Taala berfirman dalam hadits qudsi: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati kawannya. Apabila ia berkhianat, maka Aku keluar dari antara keduanya. Hadits ini menjadi landasan teologis bagi sistem ekonomi syariah yang berbasis pada kemitraan (syirkah) dan bagi hasil (mudharabah). Sebagai solusi atas riba, Islam menawarkan sistem di mana pemilik modal (rabbul mal) dan pengelola (mudharib) berbagi risiko dan keuntungan. Berbeda dengan bunga bank yang bersifat tetap dan pasti (fixed return) tanpa mempedulikan kondisi riil usaha, sistem syariah mengedepankan keadilan di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sementara kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal selama bukan karena kelalaian pengelola. Inilah esensi dari ekonomi yang diberkahi, di mana Allah SWT hadir sebagai penjamin keberkahan dalam kejujuran.

