Dalam diskursus fiqih muamalah kontemporer, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena menyentuh fondasi paling mendasar dari stabilitas ekonomi umat. Riba bukan sekadar masalah teknis penambahan nilai uang, melainkan sebuah patologi sosial-ekonomi yang merusak tatanan keadilan distributif. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-mempinjam tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadarruj) dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa kuatnya akar praktik ini dalam masyarakat jahiliyah dan betapa seriusnya upaya Islam dalam melakukan dekonstruksi terhadap sistem ekonomi yang eksploitatif tersebut.
Penjelasan awal mengenai larangan riba dimulai dari penegasan Allah Subhanahu wa Taala mengenai perbedaan fundamental antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif. Banyak pelaku ekonomi yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga pinjaman, padahal keduanya memiliki basis ontologis yang sangat berbeda dalam pandangan hukum Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah menggunakan metafora gila bagi pemakan riba untuk menggambarkan kekacauan orientasi hidup mereka. Secara epistemologis, ayat ini mematahkan argumen kaum liberal ekonomi yang menyamakan riba dengan profit (al-ribh). Perbedaan utamanya terletak pada risiko (al-ghurm) dan usaha (al-jahd). Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba, salah satu pihak dipastikan untung sementara pihak lain terbebani oleh waktu dan bunga yang terus bertambah.
Langkah selanjutnya dalam memahami beratnya dosa riba adalah dengan menelaah ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah satu-satunya dosa dalam Al-Quran yang pelakunya diancam dengan peperangan langsung oleh otoritas ketuhanan. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya pelanggaran hukum individu, melainkan ancaman sistemik terhadap kedaulatan ekonomi umat manusia.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini memberikan prinsip keadilan yang luar biasa melalui frasa la tazhlimuna wa la tuzhlamun. Prinsip ini menjadi pilar utama ekonomi syariah di mana tidak boleh ada pihak yang menzalimi dengan mengambil tambahan yang tidak sah, dan tidak boleh ada pihak yang dizalimi dengan kehilangan modal pokoknya. Perang yang dimaksud para ulama mencakup kehancuran keberkahan harta di dunia dan siksa yang pedih di akhirat, serta ketidakstabilan ekonomi makro yang diakibatkan oleh gelembung spekulatif riba.
Dalam ranah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan secara teknis klasifikasi riba agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik yang samar (syubhat). Riba tidak hanya terjadi pada hutang piutang (riba ad-duyun), tetapi juga pada pertukaran barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang ribawi (riba al-buyu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

