Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut validitas transaksi ekonomi umat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologis syariat, riba merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan atau iwad yang dibenarkan oleh syara. Islam tidak hanya memandang riba sebagai persoalan teknis ekonomi, melainkan sebagai bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti) berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami distingsi antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan agar harta yang diperoleh mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara mufassir, kondisi tidak dapat berdiri melainkan seperti orang gila menggambarkan kekacauan mental dan hilangnya orientasi keadilan dalam sistem ribawi. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari jual beli dengan tambahan dari riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang dengan uang yang melibatkan risiko usaha, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena berjalannya waktu atas suatu hutang tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama. (Hadits Riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri).
Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan enam komoditas ribawi (al-amwal ar-ribawiyyah) sebagai standar pertukaran. Para ulama mujtahid melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Jika terjadi pertukaran barang yang sejenis, maka syaratnya harus sama kuantitasnya (tamatsul) dan dilakukan secara kontan (taqabudh). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjerumuskan pelaku pada praktik riba yang dilarang keras, meskipun terdapat perbedaan kualitas di antara kedua barang tersebut.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (Hadits Riwayat Muslim).

