Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus kontemporer, pembahasan mengenai riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi keadilan distributif dan perlindungan terhadap kaum lemah dari praktik eksploitasi. Riba secara etimologis bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syara, ia merujuk pada tambahan khusus yang dilarang dalam pertukaran barang atau utang-piutang. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks otoritatif untuk memisahkan mana transaksi yang bersifat produktif-halal dan mana yang bersifat eksploitatif-haram. Berikut adalah kajian mendalam mengenai landasan hukum dan klasifikasi riba serta solusinya dalam kerangka syariah.
Al-Quran Al-Karim memberikan penegasan yang sangat kuat mengenai perbedaan mendasar antara aktivitas jual beli yang mendatangkan manfaat bagi sirkulasi barang dengan praktik riba yang bersifat parasitik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perumpamaan bagi kebangkitan pemakan riba di hari kiamat dalam kondisi yang hina. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bai’a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan bahwa otoritas penghalalan dan pengharaman mutlak milik Allah, di mana jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan riba adalah keuntungan pasti tanpa risiko bagi pemilik modal.
Ketegasan syariat dalam memerangi riba mencapai puncaknya ketika Allah memaklumkan perang terhadap para pelakunya yang tetap bersikeras dalam kemaksiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa individu, melainkan ancaman bagi stabilitas sosial dan keberkahan ekonomi sebuah bangsa. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Frasa Fa’dzanu bi harbin minallahi wa rasulih merupakan peringatan paling keras dalam Al-Quran yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya kecuali riba. Para mufassir menekankan bahwa keadilan dalam Islam diwujudkan melalui prinsip La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun, yaitu tidak menzalimi dengan mengambil tambahan yang bukan haknya, dan tidak dizalimi dengan kehilangan modal pokoknya. Ini adalah fondasi utama bagi sistem keuangan syariah yang mengedepankan keadilan bagi peminjam maupun pemberi modal.
Dalam perspektif hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan peringatan bahwa keterlibatan dalam riba tidak hanya terbatas pada mereka yang memakan hasilnya, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menutup segala celah (Sadd ad-Dzari'ah) menuju kerusakan ekonomi. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

