Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Persoalan riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah fundamental yang menyentuh esensi keadilan sosial dan ketauhidan. Riba secara etimologis berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syara. Fenomena ini dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini secara tegas membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya risiko dan pertukaran manfaat dalam jual beli, sedangkan riba adalah pertumbuhan harta yang bersifat parasit tanpa adanya nilai tambah riil atau risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit). Hadits ini merupakan pilar utama dalam menentukan illat atau penyebab keharaman riba fadl dan riba nasi'ah. Para ulama madzhab menjelaskan bahwa untuk barang ribawi yang sejenis, syaratnya adalah tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap kesamaan jumlah disebut Riba Fadl, sedangkan penundaan serah terima disebut Riba Nasi'ah. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang merugikan dalam komoditas pokok dan alat tukar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Kalimat fa'dzanu bi harbin minallahi wa rasulih merupakan ancaman paling keras dalam Al-Quran yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya selain riba. Ini menunjukkan bahwa sistem ribawi adalah penghancur keberkahan hidup dan perusak tatanan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas dalam ekonomi syariah. Solusi yang ditawarkan Islam adalah kembali kepada modal pokok dalam utang-piutang (qardh) tanpa tambahan, atau beralih ke skema investasi yang berbasis pada produktivitas sektor riil.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan peringatan sistemik bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pemilik modal yang mengambil keuntungan, tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi dan melegitimasi transaksi tersebut. Dalam konteks modern, hal ini menuntut adanya transformasi institusional dari sistem perbankan konvensional menuju sistem keuangan syariah yang murni. Solusi finansial syariah seperti Mudharabah (bagi hasil modal dan keahlian) dan Musyarakah (kerjasama modal) menawarkan pembagian risiko yang adil, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai proporsi modal, sehingga tercipta ekosistem ekonomi yang tangguh dan bermartabat.

