Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran barang dan jasa, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya dalam ranah horizontal. Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak diimbangi dengan iwad atau kompensasi yang sah secara syar'i. Memahami larangan riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara laba perniagaan yang dihalalkan dengan bunga ribawi yang diharamkan. Penjelasan ini dimulai dengan landasan ontologis dalam Al-Quran yang membedakan secara tegas antara jual beli dan riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan kekacauan mental dan spiritual mereka. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan kaidah ushuliyyah yang memisahkan antara aktivitas produktif berbasis risiko dan nilai tambah (jual beli) dengan aktivitas eksploitatif berbasis waktu semata (riba).

Setelah memahami landasan filosofis larangan tersebut, kita perlu menelaah batasan teknis yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW mengenai komoditas ribawi. Fiqih muamalah mengklasifikasikan riba ke dalam beberapa jenis, di antaranya Riba Fadl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Hal ini penting untuk menjaga integritas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang merugikan masyarakat luas. Hadits berikut merupakan pilar utama dalam menentukan illat atau sebab hukum dalam transaksi ribawi yang melibatkan emas, perak, dan bahan pangan pokok.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini memberikan kerangka kerja operasional bagi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Para ulama menyimpulkan bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thua'miyyah (makanan pokok) yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi eksploitasi dalam pertukaran barang yang memiliki fungsi vital dalam kehidupan manusia.

Dampak sistemik dari riba tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi sosiologis dan moralitas publik. Islam memandang bahwa harta harus berputar di antara seluruh lapisan masyarakat, bukan terkonsentrasi pada segelintir orang melalui mekanisme bunga yang menjerat. Keterlibatan dalam sistem ribawi bukan hanya dosa bagi pemakan riba (kreditur), tetapi juga bagi seluruh ekosistem yang mendukungnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menuntut adanya integritas kolektif dalam membangun sistem keuangan yang bersih dari unsur-unsur yang merusak keadilan.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits ini menegaskan bahwa dosa riba bersifat kolektif dan sistemik. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Dalam konteks modern, syarah hadits ini menuntut para praktisi keuangan syariah untuk memastikan bahwa setiap akad, pencatatan, dan kesaksian dalam transaksi keuangan benar-benar terbebas dari unsur bunga, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), guna menghindari laknat yang dapat menghapus keberkahan harta.